GPK Pertanyakan Update Kasus Wanita Terduga Produksi Tembakau Sintesis, Nadia Nurhaliza!

Gambar Gravatar
GPK Pertanyakan Update Kasus Wanita Terduga Produksi Tembakau Sintesis, Nadia Nurhaliza!
Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey. (Foto: Draf Kabardpr.com)

KABARDPR.COM – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus seorang perempuan berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza.

Mengingat, kata Kelrey, saat ini di media sosial dan sebaran percakapan group whatsapp, tengah ramai membicarakan Nadia Nurhaliza yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Bacaan Lainnya

Padahal, pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021), karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37,5 kg.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

“Kok bisa bagaimana penangannya? Proses hukum terduga seperti apa? Bagaimana proses sidangnya, apakah di SP3?. Soalnya pelaku itu di pemberitaan media diketahui memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun,” kata Kelrey kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Karenanya pria karib disapa Bung Rey ini meminta Polsek Pesanggrahan segera mengklarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Nadia Nurhaliza tersebut. Menurutnya, hal itu sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat.

“Apalagi kita tahu saat ini Pak Kapolri Jenderal Listyo sedang bekerja keras memulihkan kepercayaan rakyat terhadap Polri di tengah pascamencuat kasus Ferdy Sambo dkk,” tandas Kelrey.

Sebagai informasi, Nadia Nurhaliza ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

Saat ditangkap, Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 gram hingga 200 gram. Total barang haram tersebut sebagai bukti mencapai 37.5 kg.

Saat itu, Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *