KPU Bantah Ada Intimidasi di Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Gambar Gravatar
KPU Bantah Ada Intimidasi di Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)

KABARDPR.COM – Sekertaris Jenderal Komisi Pemilihan umum (Sekjen KPU), Bernad Darmawan Sutrisno membantah terkait dugaan keterlibatan dirinya melakukan inmidasi atas proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.

“Adapun tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar,” kata Bernad dalam keterangannya seperti di kutip Kabardpr.com, Selasa (20/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa kewenangan sekretariat hanya sebatas pada fasilitas tahapan pemilu saja.

Terkait kebijakan, kata dia, merupakan wewenang para ketua dan anggota KPU baik pusat hingga daerah.

“Kaitanya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu,” ucapnya.

“Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU, baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *