Desakan Agnes Jadi Tersangka di Kasus Mario Dandy, DPR Jelaskan Diversi Pidana Anak

Gambar Gravatar
Desakan Agnes Jadi Tersangka di Kasus Mario Dandy, DPR Jelaskan Diversi Pidana Anak
Anggota Komisi III DPR RI Moh. Nasir Djamil.

KABAR DPR – Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan putra mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satrio (20).

Pihak keluarga korban, David Ozora (17) mendesak agar kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto (15) yang masih berstatus sakso untuk turut dijadikan tersangka.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Moh. Nasir Djamil mengaku sudah mendengar bahwa pihak Agnes sudah mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena bagaimanapun memang Agnes ini masih di bawah umur.

“Saya dengar dia sudah ke KPAI ya saya dengar juga dia akan ke LPSK ya tentu saya melihat hal ini karena dia masih dibawah umur,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang di kutip Kabardpr.com, Rabu (1/3/2023).

Nasir menjelaskan, untuk pidana anak di bawah umur, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa ada mekanisme diversi, sehingga anak-anak yang terlibat kasus pidana itu bukan untuk dihukum.

Selain itu, kata politisi PKS ini, dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai batasan usia yang masih dianggap anak-anak.

“Kalau kita baca sistem perundang undangan pidana anak anak dibawah umur itu kan ada mekanismenya diversi jadi anak itu bukan untuk dihukum, tapikan umur anak ada batasan, ada batasan umur yang masih dianggap anak anak,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Nasir, dengan merujuk pada UU SPPA itu, maka masyarakat diharapkan bersabar dan biarkan penegak hukum bekerja sesuai instrumen hukum yang ada.

“Menurut pandangan saya, kita udah punya payung hukum soal itu masyarakat saya harapkan bersabar ya biarkan penegak hukum bekerja menggunakan instrumen hukum yang ada bisa pahami,” tandas legislator asal Aceh ini.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *