Bamsoet Sepakat Ditjen Pajak Pisah Dengan Kemenkeu

Gambar Gravatar
Ketua MPR RI Ingatkan Beragam Tantangan untuk Panglima TNI Yudo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: MPR RI)

KABAR DPR – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Kuangan (Kemenkeu).

Bamsoet sepakat pembentukan badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab lansung kepada Presiden.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, bahwa ide rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak ini bukan kali pertama di suarakan. Namun, wacana ini ternyata menjadi visi misi dari kampanye Presiden Jokowi tahun 2014 lalu.

Kala itu, lanjut dia, ia menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga membahasa wacana tersebut.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya bukan hal yang baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Jokowi tahun 2014,” kata Bamsoet dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Minggu (19/3/2023).

“Saat itu ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah di bahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa kebijakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sebenanya sudah masuk dalam RUU KUP yang dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2015 lalu.

Di mana di terangkan dalam pasal 95 juga di sebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang perpajakan di laksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan.

“Nanti Direktorat Jenderal Pajak akan di bentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom,” jelasnya.

Bamsoet Yakin Ditjen Pajak Akan Kuat Jika Pisah Dengan Kemenkeu

Pasalnya, pembentukan Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga independen bertujuan untuk institusi perpajakan tersebut lebih kuat dan efektif.

Ia mencontohkan lembaga yang saat ini di kenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, dengan adapnya pemisahan tersebut, otoritas pajak akan lebih fleksibel dan leluasa dalam menentukan kebijakan hingga rekrutmen pegawai.

Sehingga, hal ini menjadi baik untuk penataan regulasi perpajakan terutama dalam meningkatkan penerimaan negara. Apalagi, kini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.

Di samping, pemerintah menargetkan dalam APBN, penerimaan negara mencapai Rp2.463 triliun. Dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *