Bareskrim Usut Laporan Pemuda Muhammadiyah soal Peneliti BRIN

Gambar Gravatar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dok. Polri).

KABAR DPR – Bareskrim Polri mendalami laporan yang dibuat Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait pernyataan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. 

Diketahui, Andi membuat pernyataan bernada ancaman pembunuhan melalui media sosialnya. 

Bacaan Lainnya

“Sekarang sudah ditangani tim Dit Siber Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (26/4).

Adapun laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April. Pelapor tercatat bernama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Andi diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, pernyataan bernada ancaman itu sebelumnya dilontarkan Andi merespons perbedaan 1 Syawal Idulfitri 1444 H. 

Dia pun mengungkapkan kekesalannya dengan menyertakan narasi bernada ancaman. 

Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di media sosial memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

“Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut,” ucap Nasrullah selaku pelapor. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *