AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka

Gambar Gravatar
Ilustrasi

KABAR DPR – Polri secara resmi memecat AKBP Achiruddin buntut kasus kekerasan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa. 

Keputusan itu diambil setelah Korps Bhayangkara melakukan sidang komisi etik pada Selasa (2/5) kemarin. Hasilnya, dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Bacaan Lainnya

“Majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. 

Menurutnya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu selama ini kerap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan etik.

Oleh sebab itu, banyak hal yang akhirnya memberatkan dalam putusan tersebut dan tidak bisa menyelamatkan karirnya di Polri. 

“Ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, yang pernah diproses terlebih dahulu. Ada lima sebelumnya, ada aturan di Polri, tiga saja bisa dijatuhi sanksi disiplin PTDH,” tambah dia. 

Selain dipecat, Polri menyatakan juga akan melakukan penindakan terhadap kasus pidana umum yang dilakukan oleh Achiruddin. Dalam hal ini, terkait penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan anaknya.

Panca mengatakan jika kepolisian telah menetapkan mantan perwira Polri itu sebagai tersangka. 

“Saya tidak pernah bermain-main untuk memproses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan. Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

“Jadi melakukan pelanggaran pidana umum,” tambah dia. 

Dalam hal ini, dia dijerat dengan Pasal 304 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Achiruddin diketahui membiarkan anaknya menganiaya Ken secara brutal. Aksi tersebut direkam dan viral di media sosial. 

Di sela-sela penganiayaan tersebut, terlihat AKBP Achiruddin juga ada di sana. Dia yang mengenakan kaos dan sarung berwarna coklat tidak melarang teman-teman korban melerai penganiayaan. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *