berita

Tersangka Penganiayaan Balita Daycare Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tambah Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Balita di Daycare

Polresta Banda Aceh telah menambah dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Aceh. Kedua tersangka tersebut adalah RY (25) dan NS (24). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

Motif Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preneur

Salah satu motif di balik kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur adalah rasa kesal karena korban sulit saat diberi makan. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat berulang kali.

Dizha menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menangani anak-anak di tempat penitipan tersebut. Sebagai hasilnya, DS (24), RY (25), dan NS (24) yang merupakan pengasuh di Daycare Baby Preneur, kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka Penganiayaan Balita

Ketiga tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal yang meliputi UU Perlindungan Anak Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, serta KUHP Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta untuk masing-masing tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Source link