Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harus Memasuki Tahap Pembuktian. Kuasa Hukum Bakal Beberkan 35 Bukti

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, JAKARTA,Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harus Memasuki Tahap Pembuktian. Kuasa hukum bakal beberkan 35 bukti surat data kependudukan Mohammed Alias Harun adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sel, 23-Jan- 2024.

Dasep Rahman Penasehat Hukum Mohammed mengatakan sidang Praperadilan sebagaimana teregister di PN Jakarta Selatan hari ini memasuki tahap pembuktian surat pemohon dan termohon, kami Penasehat hukum pemohon akan mengajukan 35 bukti surat yang berhubungan dengan riwayat data kependudukan klien kami sebagai warga negara indonesia.

Dasep menjelaskan, bahwa Mohammed Alias Harun disangkakan telah melakukan pelanggaran administratif Imigrasi berupa dugaan atau sebagai warga negara Yaman,

“Kami akan beberkan bukti bahwa orang tua kandung Mohammed Alias Harun adalah asli warga negara Indonesia, dengan dibuktikan dengan KTP, KK, Paspor yang terbit tahun 1975, ijazah sanawiah, dan keterangan tidak terlibat G30S/PKI tahun 1975, surat kelakuan baik tahun 1975, serta Akta Nikah yang dikeluarkan Pemerintah republik Indonesia tahun 1975 dan banyak lagi bukti lainnya”,- ungkap Dasep.

Lanjut, Dasep mengungkapkan benang merah permasalahan ini adalah keluarnya surat pernyataan Kedubes Yaman terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Mohammed Alias Harun adalah warga negara Yaman. Sementara, Orang tua kandung dari Mohammed adalah Harun basalamah WNI tahun 1975 yang berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada tahun 2017. Dan untuk kepentingan pekerjaan orang tua kandung memegang paspor Yaman.

“Mohammed Alias Harun lahir pada tahun 1990 di Jedah Saudi Arabia, bisa ditarik kesimpulan orang tua kandung Mohammed dari tahun 1975 sampai dengan tahun 2017 merupakan warga negara Indonesia dan pemegang Paspor Indonesia maka anak yang dilahirkan antara tahun tersebut sah warga negara Indonesia”, -tegas Dasep.

Lanjut, Dasep Rahaman berharap dalam sidang praperadila ini bisa mengungkapkan kebenaran materil yang sebenarnya. Sebagaimana hukum yang adil adalah landasan panglima konstitusi negara kita. Bukan menjadi alat kekuasaan bagi segelintir golongan.

Untuk diketahui Mohammed Alias sudah ditahan diruangan Detensi Dirjen Imigrasi selama 2 tahun lebih tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut.

“Tentu kami berharap dalam sidang praperadilan ini semuanya menjadi terang seterang cahaya. Kami juga yakin bahwa hukum selalu tegak dan tidak tunduk pada kekuasaan”, -tutup Dasep (Ki)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *