LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Hukum›Syarat dan Jadwal Rekrutmen PPPK Kemenham 2026
Hukum

Syarat dan Jadwal Rekrutmen PPPK Kemenham 2026

Rekrutmen PPPK Kemenham 2026: Syarat dan Jadwal Pelaksanaan

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2025. Seluruh rangkaian seleksi tersebut baru akan digelar pada awal 2026.

Informasi itu disampaikan melalui pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Dalam pengumuman tersebut, KemenHAM juga merinci syarat administrasi, persyaratan khusus, serta jadwal pelaksanaan seleksi.

Meski ditujukan untuk tahun anggaran 2025, proses rekrutmen ini baru berjalan pada 2026. Waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan calon peserta untuk menyiapkan dokumen dan memahami ketentuan yang berlaku.

Seleksi PPPK KemenHAM 2026 dibuka untuk lima jabatan dengan total 500 formasi. Rinciannya, Analisis SDM Ahli Pertama sebanyak 242 orang, Perencana Ahli Pertama 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, dan Pengelola Layanan Operasional 66 orang.

Persyaratan umum peserta antara lain Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI. Pelamar juga harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Selain itu, pelamar tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD, serta tidak sedang berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.

KemenHAM juga mensyaratkan pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik, tidak terlibat politik praktis, tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi, dan tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya. Pelamar juga tidak boleh sedang menjalani sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah memperoleh nomor induk pegawai.

Syarat lainnya, pelamar belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025, tidak terlibat organisasi terlarang atau ormas yang status hukumnya telah dicabut negara, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan. Ijazah harus relevan dengan posisi yang dilamar, dengan nilai IPK minimal 2,75.

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK wajib telah memperoleh penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek. Pelamar juga harus memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental, yang dibuktikan setelah dinyatakan lolos seleksi akhir.

Dokumen kesehatan itu meliputi surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, bukti pemeriksaan kesehatan jiwa atau mental dari layanan kesehatan milik pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba atau NAPZA yang diterbitkan dokter pemerintah atau instansi berwenang seperti BNN. Seluruh dokumen tersebut diserahkan setelah peserta lulus tahap akhir.

Untuk persyaratan khusus, jabatan Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama mewajibkan pengalaman kerja minimal dua tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia. Sementara itu, Perencana Ahli Pertama mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang penyusunan atau evaluasi rencana, instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, program kerja, atau pengelolaan anggaran.

Pada jabatan Apoteker Ahli Pertama, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di unit pelayanan farmasi atau lingkungan industri farmasi, serta menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih aktif.

Adapun Penata Layanan Operasional mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun di bidang pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau teknis penyusunan modul dan kurikulum. Untuk Pengelola Layanan Operasional, pengalaman dua tahun pada bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan kurikulum menjadi ketentuan yang harus dipenuhi.

Jadwal seleksi PPPK KemenHAM 2025 dimulai dengan pengumuman seleksi pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026. Pendaftaran dibuka pada 7 sampai 23 Januari 2026, sedangkan seleksi administrasi berlangsung pada 8 sampai 29 Januari 2026.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026. Setelah itu, masa sanggah seleksi administrasi berlangsung pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026, dan jawaban sanggah pada 1 sampai 3 Februari 2026.

Pengumuman pasca masa sanggah dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Adapun pengumuman jadwal seleksi kompetensi berbasis CAT dilakukan pada 8 sampai 10 Februari 2026, dengan pelaksanaan seleksi kompetensi pada 11 sampai 17 Februari 2026.

Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan pada 24 sampai 26 Februari 2026. Seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis dijadwalkan diumumkan pada 7 sampai 16 Maret 2026, lalu pelaksanaannya pada 27 sampai 31 Maret 2026.

Pengumuman hasil akhir atau kelulusan dijadwalkan pada 11 April 2026. Setelah itu, masa sanggah hasil kelulusan berlangsung pada 12 sampai 14 April 2026, sedangkan jawaban sanggah pada 12 sampai 15 April 2026.

Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan akan disampaikan pada 26 April 2026. Tahap pengisian DRH Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada 27 April sampai 11 Mei 2026, lalu usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 12 sampai 25 Mei 2026.

Pendaftaran seleksi dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Formasi PPPK KemenHAM akan ditempatkan di Unit Pusat dan Kantor Wilayah KemenHAM yang terdiri dari 38 wilayah kerja.

Sumber: Lihat sumber berita

Penulis

Redaksi_Hukum

Redaksi Hukum KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, proses peradilan, kebijakan hukum, tindak pidana, korupsi, sengketa, hak asasi manusia, serta berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara.