Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada 7 November 2025. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada Minggu (9/11).
Empat tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Di tengah proses hukum itu, riwayat jabatan Agus Pramono kembali menjadi sorotan. Ia tercatat telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun.
KPK pun membuka peluang untuk mendalami cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama lebih dari satu dekade tersebut.
Dari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang termuat di situs resmi e-LHKPN KPK, Agus Pramono melaporkan total kekayaan sebesar Rp8,89 miliar. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 4 Februari 2025 dan berstatus verifikasi administratif lengkap.
Dalam laporan tersebut, harta Agus didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp8,87 miliar. Seluruh aset itu tercatat berasal dari hasil sendiri dan tersebar di beberapa wilayah.
Di Ponorogo, ia memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi/112 meter persegi senilai sekitar Rp1,24 miliar. Ia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/130 meter persegi di Makassar dengan nilai Rp625 juta.
Selain itu, ada 17 aset lain yang tersebar di Madiun, baik berupa bidang tanah maupun tanah dan bangunan. Aset dengan nilai tertinggi dalam kelompok ini berupa tanah seluas 1.897 meter persegi senilai Rp1,03 miliar.
Di luar properti, Agus melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta. Salah satunya adalah satu unit mobil Toyota Jeep keluaran 2016 senilai Rp240 juta.
Ia juga mencantumkan lima unit sepeda motor, yakni Honda C 100M tahun 1990 senilai Rp3,2 juta; Honda GL Pro 160 tahun 1997 senilai Rp2,8 juta; Honda CBR 150 RC tahun 2013 senilai Rp11 juta; Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2014 senilai Rp4,8 juta; dan Honda NF 100 SE tahun 2007 senilai Rp3,2 juta.
Selain itu, Agus melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp84,4 juta dan kas serta setara kas senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan tahun ini, ia tidak mencantumkan surat berharga maupun harta lainnya.
Namun, Agus juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah dikurangi utang tersebut, total nilai bersih kekayaannya tercatat Rp8,89 miliar.
Sumber: Lihat sumber berita



