LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Hukum›LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tercatat Senilai Rp79 Miliar
Hukum

LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tercatat Senilai Rp79 Miliar

Rincian LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tercatat Rp79 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyidikan, KPK juga menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi dan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah itu.

Di tengah perhatian publik atas penangkapan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total kekayaan Ade yang dilaporkan mencapai Rp79.168.051.653 atau sekitar Rp79,16 miliar. Laporan itu disampaikan pada 11 Agustus 2025 saat ia awal menjabat sebagai pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan laporan tersebut, kekayaan Ade didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp76.257.000.000. Selain itu, ia melaporkan alat transportasi dan mesin sebesar Rp2.450.000.000, kas dan setara kas Rp147.959.653, serta harta bergerak lainnya Rp43.092.000.

Dalam laporan itu, tidak tercatat adanya utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Ade tetap berada di angka Rp79.168.051.653.

Jika dibandingkan dengan saat Ade menjabat sebagai anggota DPRD pada 2023, jumlah harta yang dilaporkannya tercatat lebih rendah. Saat itu, nilai kekayaannya disebut mencapai Rp81,88 miliar.

Rincian aset tanah dan bangunan dalam laporan LHKPN Ade mencakup sejumlah bidang tanah di Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Cianjur, dan Kabupaten/Kota Karawang. Di antaranya, tanah seluas 4.326 meter persegi di Bekasi senilai Rp600.000.000, tanah seluas 51.450 meter persegi di Cianjur senilai Rp4.116.000.000, serta tanah seluas 34.500 meter persegi di Cianjur senilai Rp10.350.000.000.

Dalam daftar yang sama, terdapat pula tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/364 meter persegi di Bekasi senilai Rp3.500.000.000, tanah dan bangunan seluas 119 meter persegi/80 meter persegi di Bekasi senilai Rp300.000.000, serta tanah seluas 3.240 meter persegi di Bekasi senilai Rp9.720.000.000. Sejumlah bidang lain juga tercatat dengan nilai bervariasi, termasuk aset di Bekasi yang nilainya mencapai Rp14.178.000.000 untuk tanah seluas 4.726 meter persegi.

Untuk alat transportasi dan mesin, Ade melaporkan tiga kendaraan. Rinciannya adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 8 AT tahun 2021 senilai Rp400.000.000 dengan status hadiah, mobil Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp650.000.000 dengan status warisan, dan mobil Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp1.400.000.000 dengan status hasil sendiri.

Selain itu, Ade juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000, kas dan setara kas Rp147.959.653, serta tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Dengan komponen tersebut, total harta kekayaannya tercatat Rp79.168.051.653.

Sumber: Lihat sumber berita

Penulis

Redaksi_Hukum

Redaksi Hukum KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, proses peradilan, kebijakan hukum, tindak pidana, korupsi, sengketa, hak asasi manusia, serta berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara.