LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Hukum›Panduan Pengurusan SIM Digital Resmi Secara Praktis dan Cepat
Hukum

Panduan Pengurusan SIM Digital Resmi Secara Praktis dan Cepat

Cara Membuat SIM Digital Resmi dengan Mudah dan Cepat

Pengendara kini dapat memanfaatkan SIM Digital sebagai dokumen pendamping SIM fisik melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan data Surat Izin Mengemudi ditampilkan lewat telepon genggam saat diperlukan, termasuk ketika pemeriksaan lalu lintas.

SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang diterbitkan melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Meski berbentuk digital, pengendara tetap wajib memiliki SIM yang diterbitkan secara sah sesuai ketentuan.

Dengan demikian, SIM Digital bukan pengganti proses penerbitan SIM. Layanan ini hanya memudahkan akses terhadap data SIM yang sudah dimiliki pengguna.

Penggunaan SIM Digital juga dapat membantu pengendara saat pemeriksaan karena data SIM dapat ditunjukkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski begitu, pengendara tetap harus memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku dan mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang.

Untuk membuat dan mengaktifkan SIM Digital, langkah awal adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini menjadi platform resmi Korlantas Polri untuk berbagai layanan lalu lintas, termasuk SIM Digital.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif. Sistem akan mengirim kode OTP untuk verifikasi, lalu pengguna membuat PIN sebagai keamanan akun. Setelah itu, data diri perlu dilengkapi, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, hingga alamat email.

Aktivasi akun dilanjutkan melalui email yang dikirim sistem. Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan e-KTP melalui fitur foto liveness yang tersedia di aplikasi. Proses ini bertujuan memastikan data pengguna sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar.

Jika pengguna telah memiliki SIM yang masih berlaku, data SIM dapat dihubungkan dengan masuk ke menu SIM pada aplikasi dan melakukan sinkronisasi sesuai petunjuk. Setelah verifikasi selesai, data SIM akan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan kode QR sebagai bukti keaslian dokumen elektronik.

Setelah aktivasi berhasil, SIM Digital bisa ditampilkan melalui aplikasi saat diperlukan, misalnya ketika ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Pengguna disarankan memastikan aplikasi dapat diakses dan telepon genggam memiliki daya baterai yang cukup.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan inovasi layanan berbasis elektronik yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen SIM. Namun, kepemilikan SIM tetap harus diperoleh melalui prosedur resmi, termasuk memenuhi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikotes, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dapat memulai proses pendaftaran secara daring melalui layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan ujian teori diselesaikan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas untuk mengikuti ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.

Melalui layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses data SIM secara lebih praktis dan efisien. Namun, kewajiban memiliki SIM yang sah, memastikan masa berlakunya tidak habis, dan mematuhi aturan lalu lintas tetap harus dijalankan untuk menghindari sanksi tilang.

Sumber: Lihat sumber berita

Penulis

Redaksi_Hukum

Redaksi Hukum KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, proses peradilan, kebijakan hukum, tindak pidana, korupsi, sengketa, hak asasi manusia, serta berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara.