Pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh. Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah satu nama yang mendapat gelar tersebut adalah almarhum Mochtar Kusumaatmadja, yang dianggap berjasa dalam Bidang Perjuangan Hukum dan Politik. Mochtar, seorang ahli hukum internasional dan diplomat mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman pada era Orde Baru, dilahirkan di Jakarta pada 17 April 1929.
Dengan latar belakang keluarga yang istimewa, Mochtar mampu mengejar pendidikan di Jakarta dan Cirebon. Ia lulus Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955, dengan spesialisasi hukum internasional. Setelah itu, ia melanjutkan studi masternya di bidang hukum di Universitas Yale, Amerika Serikat, dan berhasil meraih gelar ‘Master of Laws’ (LL.M.).
Mochtar kemudian kembali ke Indonesia dan diminta pemerintah untuk mengembangkan konsep negara kepulauan yang dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda sebagai Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Selain itu, ia juga menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan meraih gelar doktor ilmu hukum pada tahun 1962. Meskipun gelar doktornya dicabut oleh Presiden Soekarno karena kritiknya terhadap pemerintahan Orde Lama, Mochtar tetap semangat menimba ilmu dengan melanjutkan pendidikannya di AS.
Sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II dan Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV, Mochtar aktif memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara atau negara kepulauan. Selain itu, ia juga membantu menyelesaikan konflik antara Vietnam dan Kamboja dengan mencetuskan Paris Peace Agreement yang memberikan perdamaian dan stabilitas di Asia Tenggara.
Mochtar Kusumaatmadja juga terlibat dalam sejumlah forum internasional dan mengajar di Unpad hingga pensiun pada 1999. Ia dikenal sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia dan berhasil memperjuangkan diplomasi budaya Indonesia di luar negeri. Setelah meninggal pada tahun 2021, namanya diabadikan dalam Gedung Perpustakaan Hukum Unpad dan Jalan Layang di Pasopati Bandung. Dedikasinya yang luar biasa telah membuatnya pantas untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

