Saturday, December 6, 2025
No menu items!
HomepolitikMengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenangnya

Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenangnya

MKD adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK).Tujuan utama MKD adalah memastikan anggota DPR menjalankan tugas dengan tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. MKD berperan sebagai “pengadilan” internal DPR yang menilai dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dan membuat keputusan tanpa intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Sidang MKD fokus pada perkara etik dan perilaku anggota dewan, bukan perkara pidana.

MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota yang dipilih melalui Rapat Paripurna DPR dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan. Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 antara lain meliputi pemantauan, penyelidikan, sidang, pemberian persetujuan pemanggilan anggota, dan mendampingi penegak hukum dalam kasus tindak pidana. Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau kehadiran anggota dalam rapat DPR, memberikan rekomendasi, dan melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dengan tugas dan wewenangnya, MKD berperan penting sebagai pencegah, pengawas, dan penjaga marwah lembaga legislatif negara. MKD tidak hanya menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR, tetapi juga menjaga kehormatan dan citra DPR sebagai lembaga yang melayani rakyat.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer