berita

Polisi Tangkap Bandar Narkoba ‘Boy’ yang Setor Rp1,8 M ke AKBP Didik – Berita Terbaru 2021

Polisi Tangkap Bandar Narkoba “Boy” yang Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik

Jejak aliran uang dari jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat kembali menyeret nama-nama penting. Bareskrim Polri menangkap seorang buronan bandar narkoba yang dikenal dengan nama “Boy” alias Abdul Wahid, sosok yang disebut pernah menyetorkan uang hasil peredaran narkoba senilai Rp1,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3). Dalam keterangan tertulis, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan bahwa DPO yang selama ini diburu akhirnya diamankan.

Kasus ini tak sekadar soal penangkapan seorang buronan. Di baliknya, penyidik masih menelusuri struktur jaringan yang lebih luas, termasuk siapa saja yang selama ini berada di balik operasi peredaran narkotika di wilayah NTB. Nama “Boy” muncul sebagai salah satu simpul penting dalam rangkaian itu.

Masuk DPO Jaringan Koh Erwin di NTB

Menurut Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, Abdul Wahid atau Boy merupakan daftar pencarian orang dari jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang beroperasi di NTB. Polisi menyebut Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan tersebut.

Kevin menjelaskan, Boy sempat melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses hukum. Pelarian itu berakhir setelah tim gabungan melakukan pelacakan dan menemukan keberadaannya di Pontianak. Penangkapan dilakukan tanpa memberi ruang bagi buronan itu untuk kembali menghilang.

Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim juga menangkap KE alias Koh Erwin, figur yang disebut memasok narkoba sekaligus uang kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Koh Erwin ditangkap saat berusaha kabur melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat hendak diamankan, ia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Aliran Uang dan Nama AKBP Didik

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana dari jaringan narkoba yang masuk kepadanya. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, jaringan Koh Erwin pernah menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut disebut diterima Didik dalam periode Juni hingga November 2025.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, Boy disebut telah menyetorkan total uang hasil peredaran narkoba sebesar Rp1,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota tersebut. Angka ini mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri relasi antara jaringan narkotika dan oknum aparat yang diduga terlibat.

Keterkaitan nama-nama itu membuat perkara ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penanganan kasus narkotika di NTB. Polisi masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana atau membantu pergerakan jaringan tersebut.

Pengejaran Belum Berhenti

Meski Boy telah ditangkap, tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC belum menutup penyelidikan. Aparat masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”. Figur ini diduga kuat menjadi pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah menerima sanksi dari institusi kepolisian berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atribusi sumber: keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, Selasa (12/3).