Setelah mengalami drama berbulan-bulan dan melalui proses hukum, Rismon Hasiholan Sianipar kini memutuskan untuk berbalik arah dan menyatakan bahwa tidak ada kejanggalan dalam ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM). Rismon mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelitian lanjutan, hasilnya menyimpulkan bahwa tidak ada kejanggalan dalam ijazah Jokowi.
Selama beberapa bulan terakhir, Rismon bersama dua orang lainnya, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, mengkritisi dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal ini mengakibatkan Jokowi melaporkan ketiganya dan beberapa orang lain ke Polda Metro Jaya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan klaim baru yang diajukan oleh Rismon, ia berusaha menyelesaikan masalah hukum melalui mekanisme restorative justice dengan bertemu langsung di kediaman Jokowi di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf.
Rismon menjelaskan bahwa tidak ada manipulasi digital seperti yang ia duga sebelumnya dalam bukunya ‘Jokowi’s White Paper’ dan menyatakan bahwa keaslian ijazah Jokowi terjaga. Meskipun dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, Rismon menegaskan bahwa penelitiannya dilakukan secara independen meski diterbitkan secara bersamaan dengan penelitian Roy Suryo dan dr Tifa. Dari 700 halaman buku tersebut, Rismon mengakui menulis sekitar 180 halaman dan menekankan bahwa tulisan mereka tidak saling bergantung satu sama lain.

