berita

Pabrik Mi Berformalin Boyolali: Produksi 1,5 Ton/Hari

Boyolali — Pengungkapan pabrik mi berformalin di Kabupaten Boyolali membuka gambaran lain soal rantai pangan ilegal yang masih beroperasi di tengah pengawasan. Dari penelusuran awal atas laporan peredaran mi berbahaya di wilayah Solo dan sekitarnya, polisi justru menemukan dua titik produksi dan penyimpanan yang diduga menjadi sumber pasokan utama.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyebut, kapasitas produksi dari usaha ilegal itu mencapai sekitar 1,5 ton per hari. Temuan tersebut memperlihatkan skala produksi yang tidak kecil, sekaligus menjelaskan mengapa produk serupa bisa beredar dalam jumlah besar di pasar sekitar Solo.

Berawal dari Laporan Peredaran Mi di Solo Raya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya mi berformalin yang beredar di wilayah Solo dan sekitarnya. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali yang diduga terhubung dalam aktivitas produksi tersebut.

Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo dan digunakan sebagai tempat produksi. Sementara lokasi kedua berada di Kecamatan Mojosongo dan difungsikan sebagai gudang penyimpanan. Keduanya kemudian diperiksa petugas karena diduga menjadi bagian dari rantai distribusi mi berbahaya yang selama ini masuk ke pasar.

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, polisi mengamankan ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar dengan total berat sekitar 1 ton. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa produksi berjalan rutin dan bukan sekadar percobaan atau aktivitas sesaat.

Cara Produksi dan Bahaya yang Mengintai Konsumen

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pelaku berinisial WH (38) diduga mencampurkan 1 liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi. Pola ini menjadi sorotan karena formalin bukan bahan pangan, melainkan zat kimia yang semestinya tidak masuk ke makanan.

BPOM telah berulang kali menegaskan bahwa formalin dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Jika dikonsumsi, zat ini dapat memicu gangguan serius pada tubuh dan membahayakan keselamatan konsumen, terlebih bila paparan terjadi terus-menerus.

Yang membuat kasus ini semakin serius, praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019. Artinya, dugaan penggunaan formalin bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan sudah berjalan cukup lama dengan pasar utama di Solo dan wilayah sekitarnya.

Jerat Hukum dan Jejak Distribusi

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. Penindakan ini menjadi langkah hukum atas dugaan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Kasus ini juga menyorot sisi lain dari pengawasan pangan di daerah. Produksi mi berformalin di Boyolali menunjukkan bahwa pelanggaran bisa terjadi bukan hanya di titik penjualan, tetapi juga di hulu produksi dan penyimpanan. Dengan kapasitas hingga 1,5 ton per hari, jaringan distribusinya diduga cukup luas untuk memasok kebutuhan pasar secara terus-menerus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polda Jawa Tengah, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri lebih jauh alur produksi, penyimpanan, dan distribusi mi berformalin tersebut. Aparat kini mengaitkan temuan di Cepogo dan Mojosongo sebagai bagian dari operasi yang sama, yang selama ini menyuplai pasar di Solo dan sekitarnya.