Polda Jawa Tengah telah mengungkap adanya pabrik pembuat mi berformalin di Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, menyatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan mengenai peredaran mi berformalin di wilayah Solo dan sekitarnya. Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan dua lokasi yang memproduksi mie berformalin di Kabupaten Boyolali.
Menurut Djoko, lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang digunakan sebagai tempat produksi, sedangkan lokasi kedua berada di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter formalin dan 25 karung mi siap edar yang total beratnya mencapai 1 ton. Pelaku berinisial WH (38) ditangkap atas dugaan kepemilikan usaha tersebut.
Dalam proses produksi, pelaku dilaporkan mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi. BPOM melarang penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan karena sifatnya yang beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2019 dengan pemasaran utama di wilayah Solo dan sekitarnya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan sebagai tindakan hukum atas perbuatannya.

