Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali menyentak Yogyakarta. Seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Yogyakarta berinisial IM kini resmi berstatus tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti atas dugaan tindakan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini tak hanya menyeret nama pelaku, tetapi juga kembali membuka sorotan terhadap ruang aman bagi pelajar berkebutuhan khusus yang semestinya paling dijaga.
Tiga Alat Bukti Menguatkan Status Tersangka
Penetapan tersangka terhadap IM diumumkan setelah penyidik Polresta Yogyakarta menerima laporan pada pertengahan Februari 2026. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan bahwa IM telah resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa malam.
Menurut Apri, keputusan itu diambil berdasarkan tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat, yakni hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi, dan barang bukti. Ia juga menyebut bahwa dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, IM mengakui perbuatannya. Dengan dasar itu, penyidik menilai unsur untuk menetapkan tersangka telah terpenuhi.
Mengacu pada ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, barang bukti sah kini juga masuk dalam kategori alat bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. Hal ini memperkuat langkah penyidik dalam menindaklanjuti perkara yang disebut telah menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
Korban Alami Trauma, Peristiwa Terjadi di Dalam dan Luar Kelas
Dugaan pelecehan yang dilakukan IM disebut terjadi tidak hanya di dalam ruangan kelas, tetapi juga di luar kelas. Peristiwa itu berdampak langsung pada kondisi korban yang kini mengalami trauma. Meski rincian kejadian belum dipaparkan secara terbuka, penyidik memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan memperhatikan kondisi korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi peserta didik. Apalagi korban merupakan siswi SLB yang secara usia masih anak, sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian sekaligus ketegasan hukum.
Belum Ditahan, Disdikpora DIY Siapkan Pemecatan
Meski sudah berstatus tersangka, IM hingga kini belum ditahan oleh kepolisian. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sebelum langkah hukum berikutnya diambil.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY juga mengambil sikap tegas. IM disebut akan diberhentikan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi dipandang serius, terlebih karena menyangkut hubungan kuasa antara tenaga pendidik dan murid.
Polresta Yogyakarta menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terjawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap tenaga pendidik tidak bisa longgar, terutama ketika menyangkut keselamatan siswa yang berada dalam posisi rentan.
