Oknum guru di Wilayah Kota Yogyakarta yang bekerja di Sekolah Luar Biasa (SLB) telah resmi dijadikan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya, yang berusia 17 tahun. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polresta Yogyakarta pada pertengahan Februari 2026, guru tersebut dengan inisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengonfirmasi status tersangka IM pada Selasa malam, dengan alasan berdasarkan tiga alat bukti yang meliputi surat hasil psikologis, kesaksian saksi, dan barang bukti. Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, barang bukti sah menjadi alat bukti, dan IM juga telah mengakui perbuatannya ketika diperiksa sebagai saksi. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, IM belum ditahan oleh pihak kepolisian. Disdikpora DIY juga akan melakukan pemecatan terhadap IM selama proses pemeriksaan berlangsung. Dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan IM terhadap korban, yang terjadi dalam dan diluar ruangan kelas, menyebabkan korban mengalami trauma. Polisi akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

