KABARDPR.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut pemeriksaan rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan diskresi majelis hakim.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut pemeriksaan tempat kejadian perkara merupakan hal yang lazim dalam praktik pemeriksaaan perkara pidana meski tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktik pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, perangkat sidang perkara pembunuhan Brigadir J memeriksa tempat kejadian perkara, yakni rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di kawasan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2023).
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa.
Berdasarkan pantauan, rombongan jaksa penuntut umum tiba lebih dahulu di rumah Saguling sekitar pukul 13.48 WIB. Tak lama kemudian, tim penasihat hukum para terdakwa dan majelis hakim tiba di lokasi.
Djuyamto juga menjelaskan, pemeriksaan rumah Ferdy Sambo sebagai TKP penembakan Brigadir J bertujuan untuk memperoleh atau menambah keyakinan hakim terkait dengan tempat terjadinya peristiwa pidana.
Pemeriksaan ke TKP sebelumnya diusulkan penasihat hukum Ferdy Sambo. Hal tersebut dijelaskan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (3/1/2022).
Mulanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengungkit soal permintaan tim pengacara Sambo untuk dilakukan pemeriksaan lokasi TKP. Hakim mengusulkan agar agenda pemeriksaan itu dilakukan besok sekitar pukul 14.00 WIB sesudah persidangan dengan terdakwa Ricky Rizal.
“Di Duren Tiga dan (rumah pribadi Sambo) Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/1/2023).
Hakim Wahyu lalu memerintahkan JPU menghubungi pengacara dari Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengabarkan soal agenda besok. Hanya saja, para terdakwa tidak akan ikut serta dalam agenda besok
JPU sempat mengusulkan turut dihadirkannya para saksi penting dalam kasus ini saat meninjau TKP besok. Hanya saja, hakim Wahyu menegaskan kehadiran para saksi maupun terdakwa tidak diperlukan.
“Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana mau menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” tutur Hakim Wahyu.
“Kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita tidak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana,” ungkap Hakim Wahyu.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).