KABARDPR.COM – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Puding Lumiu telah diputuskan bersalah.
Ia di nyatakan bersalah karena turut serta dalam melakukan eksekusi pembunuan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer di dakwah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan penjara dari perbuatannya tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Ia di nyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayatke-1 KUHP. Pasalnya, Richard sebagai pelaku yang mau bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Seperti di ketahui, sebelumnya Richard Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana dan di tuntut 12 tahun.
Sebelum Richard, ada empat terdakwa lainnya yang telah di vonis oleh hakim yakni:
1. Ferdy Sambo di vonis mati
2. Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal di vonis 13 tahun penjara
Baca Artikel Lainnya di Google Berita