Permahi Gelar Peringatan Hari HAM Internasional 2022

Gambar Gravatar
Permahi Gelar Peringatan Hari HAM Internasional 2022
Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule. (Foto: Istimewa)

KABARDPR.COM – Dalam rangka memperingati hari HAM internasional 2022, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI, mengadakan kegiatan dialog publik dengan tema “Refleksi Hari HAM Internasional, Realisasi Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Rencana Aksi Nasional Ham 2021-2025 Diujung Tanduk Pemerintahan Jokowi” pada Sabtu (17/12/2022).

Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu mengkaji HAM sesungguhnya adalah mengkaji totalitas kehidupan manusia dan sejauh nama kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan.

“Di Indonesia, Hak asasi manusia merupakan instrumen utama yang melatarbelakangi indonesia untuk bangkit melawan kolonialisme dan selah bentuk penindasan terhadap manusia,” kata Fahmi kepada wartawan.

Secara konstitusional, hal ini tentu dapat kita jumpai dalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia pertama.

Yakni berbunyi sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segalah bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Kemudian pada alenia ke empat juga yakni, untuk membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tunpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang berkompeten dibidangnya, mulai dari Wakil Mentri Hukum dan Ham RI, Aktivis Ham, Akademisi, sampai dengan unsur Praktisi.

Dalam penyampaiannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di wakili oleh Plt Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Ham RI Mualimin Abdi, menyampaiakan bahwa indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terus berkomitmen untuk memperjuangkan serta menekan angka pelanggaran HAM.

Hal ini dibuktikan dengan langka-langka konkrit pemerintah mulai dari meratifikasi deklarasi universal Ham menjadi UU No. 39 Tahun 1999 berseta peraturan-peraturan turunan lainnya seperti Perpres tentang RAM (Rencana Aksi Nasional HAM) sampain dengan pengesahan beberapa UU strategis seperti UU Anti Kekerasan Seksusal, sampai dengan KUHP.

Dalam menyusul melaksanakan dan mengevaluasi aksi Ham kami dari Kumham bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden yang sasarannya untuk seluruh daerah di indonesia, sampai sekarang terdapat 16 % daerah-daerah di indonesia yang rapor akisi hamnya masih merah, artinya belum melaksakan aturan HAM secara maksimal dan baik.

Sebabnya perlu pemikiran dan kontribusi kita bersama, karna kalau seorang kepala daerah bupati/walikota tidak melaksanakan RAN sejatinya meraka sedang tidak sedang memajukan daerahnya.

“Saya berharap dari Permahi bisa sama-sama berkerja sama dalam mengkampanyekan Aksi Nasional HAM sehingga berimplikasi baik terhadap kemajuan bangsa negara,” ujarnya.

Selain itu dari unsur aktivis HAM hadir pula Ketua YLBHI bidang advokasi dan jaringan Jainal Arifin memaparkan beberapa permasalahan urgensi ham di indonesia yang sampai sekarang belum selesai di indonesia.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *