Permahi Gelar Peringatan Hari HAM Internasional 2022

Gambar Gravatar
Permahi Gelar Peringatan Hari HAM Internasional 2022
Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, pada era rezim jokowi yang sekarang ini lebih memprioritaskan investasi ketimbang pemenuhan hak-hak asasi manusia.

“Apabila diperhadapkan dengan apakah kita memilih investasi atau pemenuhan HAM tentunya yang sekarang ini dapat kita lihat bahwa investasi menjadi skal prioritas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Maka tidak heran, lanjut dia, dalam rentang lima tahun terakhir ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang melibatkan masyarakat adat.

“Artinya peluasan investasi ini justru membuka ruang perampasan terhadap tanah-tanah masyarakat. Kalau kita masih mau serius berbicara soal salah satu prioritas RAN HAM yakni tentang pemenuhan hak masyarakat adat, maka tentunya yang menjadi penting adalah pemerintah dan DPR harus mengesahkan UU tentang Masyarakat adat,” paparnya.

“Bukan justru UU Cipta Kerja yang tentunya kita tau bersama bahwa roh dari UU Cipta Kerja lebih berpihak pada peluasan insvestasi bukan pemenuhan hak asasi. Sehingga dengan demikian pemerintah tentunya harus lebih serius dan fokus terhadap pemenuhan ham di indonesia,” tambahnya.

Kemudian hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Fahri Bahcmid, dalam penyampaianya Fahri mempertegas eksistensi Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Ham (RAN HAM) di indonesia yang masih belum lengkap.

Pandangan Fahri, RAN HAM jangan semata-mata hanya fokus pada empat isu yakni, perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas semata.

“Namun masih terdapat beberapa isu atau problem krusial Ham yang harusnya masuk juga dalam skala prioritas penyelesaian Ham di Indonesia, diantaranya perlindungan terhadap kelompok-kelompok masyarakat mulai dari Mahasiswa sampai dengan kalangan buruh yang terus menerus menyuarakan atau menyampaikan aspirasi kepada kepada pemerintah di ruang publik,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia melihat justru upaya-upaya semacam ini dianggap sebagai suatu gerakan anti pemerintah sehingga kelompok ini cendrung di intimidasi dan sampai pada akhirnya menjadi korban.

Pasalnya, tidak sedikit para aktivis mahasiswa yang menjadi korban mulai sejak 1998-2022. Oleh sebabnya kehadiran RAN Ham harusnya lebih objektif dan fleksibel dalam menginfentarisir isu-isu strategis seperti ini.

“Harusnya terdapat Implementasi kebijakan pemerintah yang tentunya berguna dan berdampak positif bagi aksi pembangunan ham yang ideal di indonesia,” tuturnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, bahwa dapat ditemukan berbagai macam peraturan pemerintah tentang pemenuhan HAM sifatnya masih deklaratif saja.

“Sementara dalam pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, pemerintah diberikan satu tanggung jawab yang mutlak untuk perlindungan, penajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM ini tentunya berada pada pundak pemerintah bukan pundak masyarakat, hukumnya wajib bagi pemerintah untuk melaksanakannya,” terangnya.

Selanjutnya terakhir dari kalangan praktisi Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Didi Tasidi menegaskan bahwa isu HAM merupakan hal yang sangat sensitif, dan strategis bagi masa depan pembangunan manusia indonesia.

Oleh sebabnya, keberadaan Komnas HAM dalam menjalan tugas-tugasnya tentu harus diperkuat lagi dari segi kewenangan. Di mana temuan Komnas HAM jangan hanya sampai sebatas pada tahapan rekomendasi semata.

“Namun lebih dari itu Komnas ham harus memainkan perannya sebagai lembaga negara independen yang mempunyai power besar dalam menyelesaikan dereta kasus ham di indonesia,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *