Lainnya

Peran TNI Dukung Pembangunan Ekonomi Desa Lewat Koperasi

Revitalisasi koperasi kembali masuk panggung utama pembangunan desa. Namun, kali ini sorotan tidak berhenti pada target pembentukan ribuan unit koperasi, melainkan juga pada cara pemerintah mengejarnya. Program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang digulirkan pada Hari Koperasi 2025 bukan sekadar seremoni, melainkan penanda bahwa negara ingin mendorong ekonomi perdesaan dengan pendekatan yang lebih terstruktur, lebih cepat, dan lebih luas jangkauannya.

Di tengah ambisi membangun 80.081 koperasi di hampir seluruh desa, pemerintah juga melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan. Langkah ini memunculkan dua wajah sekaligus: harapan akan percepatan pembangunan ekonomi akar rumput, dan perdebatan soal batas peran militer dalam program non-perang. Dalam konteks itu, koperasi kembali diuji bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan publik yang harus benar-benar bekerja di tingkat desa.

Koperasi Kembali Diposisikan sebagai Mesin Ekonomi Desa

Indonesia saat ini memiliki 84.139 desa, dengan 12.942 di antaranya berada di wilayah pesisir, menurut data Badan Pusat Statistik 2025. Angka itu memperlihatkan betapa luasnya ruang intervensi pembangunan ekonomi berbasis desa. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa koperasi tidak lagi dipandang sebagai lembaga pelengkap, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga, baik di pedalaman maupun di kawasan pesisir.

Mayyasari Timur Gondokusumo, pengamat koperasi sekaligus akademisi, menilai koperasi memang punya akar panjang dalam sejarah ekonomi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa gagasan koperasi sudah hidup sejak akhir abad ke-19, bahkan sebelum diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Raden Aria Wiraatmaja disebut sebagai tokoh yang pada 1886 mendorong pendirian koperasi untuk membebaskan rakyat dari jerat rentenir. Bagi Mayyasari, fungsi sosial semacam itu masih sangat relevan sampai sekarang.

Transformasi koperasi pun belum berhenti. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, pada 2023 terdapat 130.119 koperasi di Indonesia, dan koperasi simpan pinjam berjumlah 18.765 unit. Sementara itu, koperasi konsumen tercatat sebagai yang paling banyak, yakni 69.883 unit. Komposisi ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia bergerak di banyak lini, namun tantangan besarnya tetap sama: bagaimana membuatnya benar-benar produktif dan dipercaya anggota.

Tantangan Tata Kelola Masih Membayangi

Secara prinsip, koperasi adalah organisasi sosial-ekonomi yang bertumpu pada keanggotaan dan semangat kekeluargaan. Namun, dalam praktiknya, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada tata kelola, transparansi, dan disiplin pengawasan. Mayyasari menilai tantangan Indonesia masih cukup besar jika dibandingkan dengan negara lain. Ia mengutip penelitian Didi Sukardi dkk. yang menunjukkan perkembangan koperasi Indonesia masih tertinggal dari Amerika Serikat, India, Swedia, dan Korea Selatan.

Riset tersebut menggarisbawahi empat kebutuhan pembenahan hukum koperasi: memperjelas status koperasi sebagai lembaga sosial sekaligus badan hukum, memperkuat demokrasi internal, memastikan aturan keuangan berjalan transparan, dan menyiapkan sanksi administratif maupun pidana agar akuntabilitas tidak longgar. Tanpa itu, koperasi rentan berubah menjadi formalitas administratif yang jauh dari semangat awalnya.

Kekhawatiran serupa juga muncul dari studi CELIOS pada 2025. Lembaga itu menyoroti risiko penyimpangan, potensi kerugian negara, dan kemungkinan melemahnya semangat usaha masyarakat desa bila program tidak diawasi ketat. Survei terhadap 108 pejabat desa dengan metode random sampling menunjukkan adanya keraguan atas kesiapan pengelolaan koperasi dalam skala besar seperti yang dicanangkan pemerintah.

Di sisi lain, dukungan publik tetap cukup kuat. Survei Litbang Kompas pada 2025 memperlihatkan 7 persen responden sangat yakin dan 60,9 persen yakin koperasi Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Angka itu menandakan harapan masyarakat masih besar, meski optimisme tersebut belum otomatis menjawab persoalan implementasi di lapangan.

TNI Masuk untuk Mempercepat, Bukan Mengambil Alih

Hingga awal 2026, capaian program ini masih jauh dari target. Laporan Menteri Koordinator Bidang Pangan menyebut baru sekitar 26 ribu koperasi yang dalam proses pembangunan. Untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah mengambil langkah percepatan dengan menggandeng TNI.

Keterlibatan TNI menjadi sorotan karena struktur komandonya yang kuat dan jangkauannya yang hingga pelosok dinilai bisa membantu mempercepat pembentukan jaringan koperasi. Di banyak tempat, khususnya daerah terpencil, keberadaan aparat TNI dianggap mampu membuka jalur koordinasi yang lebih cepat antara pusat dan desa. Meski begitu, peran itu juga memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan militer dalam program sipil.

Dalam skema yang dijelaskan pemerintah, otoritas sipil tetap berada di posisi pengambil keputusan utama. TNI berperan membantu pelaksanaan, bukan menggantikan fungsi pemerintahan. Mayyasari menilai keterlibatan Babinsa di lapangan menunjukkan adanya komitmen aparatur negara untuk memperlancar pembangunan koperasi, walaupun polemik mengenai landasan hukum tugas tersebut tetap mengemuka di tengah pembahasan UU TNI yang baru.

Pengawasan juga menjadi titik krusial. Kebijakan penugasan TNI disebut berada di bawah kendali pemerintah dan dimonitor bersama lembaga lain, termasuk Agrinas yang mendapat mandat teknis. Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa kerja sama pemerintah pusat, TNI, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Koperasi Merah Putih tidak berhenti sebagai proyek cepat, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga.

Pada akhirnya, KDKMP kini menjadi ujian bagi dua hal sekaligus: keseriusan negara membangun ekonomi desa dan kemampuannya menjaga agar program besar tidak kehilangan arah di tengah percepatan. Di situlah peran TNI, pengawasan publik, dan kualitas tata kelola koperasi akan menentukan apakah target besar itu benar-benar berbuah pada kesejahteraan warga desa atau hanya berhenti sebagai angka di atas kertas.

Atribusi sumber: laporan mengenai target 80 ribu Koperasi Merah Putih dan peran TNI dalam percepatan ekonomi desa dirujuk dari dua tulisan berjudul “Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?” dan “Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa”.