Wacana revitalisasi peran koperasi di Indonesia kembali menguat sejak digulirkannya program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) saat Hari Koperasi tahun 2025, menandai upaya baru pemerintah dalam memajukan ekonomi perdesaan. Alih-alih sekadar memperingati tradisi, peluncuran program ini merupakan respons terhadap kebutuhan penguatan ekonomi lokal yang selama ini kurang mendapat sentuhan signifikan.
Pemerintah berinisiatif membentuk ribuan unit koperasi baru, dengan target ambisius 80.081 koperasi yang tersebar secara menyeluruh di hampir seluruh desa. Menurut data Badan Pusat Statistik 2025, Indonesia kini memiliki 84.139 desa, di mana 12.942 desa berlokasi di wilayah pesisir. Melalui koperasi, diharapkan ada pemerataan pembangunan dan penguatan kemandirian ekonomi, baik di desa pesisir maupun di pedalaman.
Mayyasari Timur Gondokusumo, pengamat koperasi sekaligus akademisi, menegaskan bahwa koperasi telah lama menjadi bagian dari sistem ekonomi Indonesia, bahkan sejak era colonial. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 secara formal mengatur peran koperasi, meskipun akar praksisnya sudah muncul pada akhir abad ke-19. Pendiriannya oleh Raden Aria Wiraatmaja tahun 1886 sebagai upaya melepaskan rakyat dari cengkeraman rentenir membuktikan fungsi sosial koperasi, yang hingga kini tetap relevan.
Transformasi koperasi—khususnya model simpan pinjam—masih berlangsung. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, pada 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam dari total 130.119 koperasi di Indonesia. Koperasi konsumen menjadi terbanyak, mencapai 69.883 unit secara nasional. Peran koperasi sebagai organisasi sosial-ekonomi diatur dalam UU No. 12 Tahun 1967, yang menyebut koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan dengan semangat kekeluargaan.
Mayyasari juga menyoroti, bahwa secara global prinsip utama koperasi ialah meningkatkan kesejahteraan anggota secara kolektif. Namun, tantangan di Indonesia masih cukup besar. Penelitian oleh Didi Sukardi dkk. yang dikutip Mayyasari pada 2025, memperlihatkan kemajuan koperasi Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, India, Swedia, atau Korea Selatan.
Riset tersebut mengusulkan agar hukum koperasi diperbaiki pada empat sisi: mempertegas legalitas koperasi sebagai lembaga sosial dan badan hukum; memperkuat tata kelola internal dengan prinsip demokrasi; memastikan aturan finansial koperasi transparan; serta memberlakukan sanksi administratif dan pidana untuk menjaga akuntabilitas organisasi.
Namun, implementasi KDKMP bukan tanpa tantangan. Studi CELIOS tahun 2025 mengangkat kekhawatiran akan munculnya pelbagai penyimpangan, potensi kerugian negara, serta penurunan semangat usaha masyarakat desa jika program ini tidak dijalankan dengan pengawasan ketat. Survei terhadap 108 pejabat desa dengan metode random sampling menunjukkan keraguan terkait kesiapan pengelolaan koperasi dalam skala luas seperti yang dicanangkan.
Di sisi lain, survei Litbang Kompas pada 2025 menemukan antusiasme masyarakat cukup tinggi. Dari 512 responden, 7 persen menyatakan sangat yakin dan 60,9 persen yakin koperasi Merah Putih mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperlihatkan harapan besar terhadap program ini.
Realisasi capaian hingga awal 2026 memang masih jauh dari target. Berdasarkan laporan Menteri Koordinator Bidang Pangan, baru sekitar 26 ribu koperasi dalam proses pembangunan. Pemerintah pun mengambil langkah percepatan, di antaranya menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Langkah pelibatan TNI memberi warna tersendiri. Banyak kalangan menilai struktur TNI yang solid hingga ke pelosok dapat mempercepat terbentuknya jaringan koperasi, meski juga memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dalam operasi non-perang. Dalam praktiknya, otoritas sipil tetap menjadi pengambil keputusan utama, sedangkan TNI ditugaskan membantu agar program terealisasi, khususnya di kawasan terpencil.
Mayyasari berpendapat, keterlibatan TNI hingga ke tingkat Babinsa menandakan komitmen serta kesiapan aparatur negara dalam memperlancar pembangunan koperasi, meski polemik mengenai landasan hukum tugas tersebut tetap muncul di tengah pembahasan Undang-Undang TNI yang baru.
Faktor supervisi juga menjadi perhatian. Kebijakan penugasan TNI diatur oleh pemerintah dan dimonitor bersama oleh lembaga lain termasuk Agrinas, yang diberi mandat menangani teknis program. Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga—pemerintah pusat, TNI, dan pemerintah daerah—merupakan kunci agar koperasi Merah Putih benar-benar memberikan manfaat langsung kepada seluruh masyarakat.
Keseluruhan, KDKMP tidak hanya menjadi simbol perhatian negara kepada pedesaan, melainkan juga medan uji konsistensi pelaksanaan program berbasis kerakyatan. Dalam prosesnya, kritik publik tetap diperlukan sebagai bagian mekanisme koreksi, sambil pemerintah berupaya mempercepat pembentukan koperasi hingga mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
Melalui pengawalan ketat, supervisi, serta kolaborasi antara pemerintahan, TNI, dan masyarakat, diharapkan program ini mampu memberikan dampak nyata bagi perbaikan kualitas hidup warga desa serta menumbuhkan ekonomi nasional dari akar rumput.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

