Penyidikan Rampung, Henry Surya Dilimpahkan ke Kejagung

Gambar Gravatar
Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (dok. Polri)

KABAR DPR – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangkaa Henry Surya dalam kasus dugaaan pemalsuan dokumen dan tindak pidanaa pencucian uang (TPPU) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan jika pelimpahan itu diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Jumat (12/5).

Bacaan Lainnya

“Sore tadi penyidik sudah melakukan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu saat dikonfirmasi.

Dia menyebut jika seluruh berkas yang disusun oleh penyidik telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah keseluruhan berkas itu dilimpahkan, nantinya tim JPU akan menyusun surat daakwaan sehingga tersangka dapat segera disidang.

Sebagau informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Dia dijerat tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *