Jakarta — Setelah tertahan selama 22 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini bukan sekadar agenda legislasi yang selesai di ruang sidang, melainkan penanda perubahan besar bagi jutaan pekerja di sektor domestik yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, yang digelar bertepatan dengan Hari Kartini. Dari 578 anggota dewan, 314 hadir saat rapat berlangsung. Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
22 Tahun Menunggu Kepastian Hukum
UU PPRT hadir untuk menjawab kekosongan aturan yang selama ini membuat hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan pihak penyalur sering berjalan tanpa standar yang jelas. Selama puluhan tahun, sektor ini kerap berada di area abu-abu: ada kerja, ada tanggung jawab, tetapi perlindungan hukumnya minim.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban mereka. Regulasi tersebut memuat 12 bab dan 37 pasal, yang mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja domestik.
Salah satu poin yang paling menonjol adalah batas usia minimal 18 tahun bagi calon pekerja rumah tangga. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh lagi membuka ruang bagi perekrutan anak di bawah umur.
Ada Aturan Baru untuk Perekrutan, Perlindungan, dan Hak Dasar
UU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Artinya, proses penempatan tidak lagi bisa berlangsung tanpa aturan yang jelas. P3RT sendiri diwajibkan memiliki izin usaha dari pemerintah.
Di sisi perlindungan, undang-undang ini memuat sejumlah hak dasar bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, akses kesehatan, dan pelatihan vokasi. Ketentuan tersebut menjadi penting karena selama ini banyak pekerja domestik menjalankan tugas tanpa dukungan perlindungan kerja yang setara dengan sektor lain.
Regulasi ini juga menutup celah praktik-praktik yang kerap merugikan pekerja. P3RT dilarang memotong upah, menahan dokumen milik pekerja rumah tangga, atau memaksa pekerja tetap terikat perjanjian setelah masa penempatan berakhir. Larangan-larangan ini menjadi sinyal bahwa relasi kerja domestik tidak boleh lagi dibiarkan timpang.
Perselisihan Diatur, Musyawarah Didahulukan
Selain hak dan larangan, UU PPRT juga mengatur cara penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan P3RT. Penyelesaian diutamakan melalui musyawarah mufakat, sebelum masuk ke mekanisme mediator.
Dalam ketentuan yang disampaikan, keputusan mediator disebut bersifat final. Ini memberi jalur penyelesaian yang lebih tegas jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan begitu, konflik kerja tidak dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Pengesahan UU PPRT menandai babak baru bagi sektor yang selama ini kerap luput dari sorotan kebijakan ketenagakerjaan. Untuk pertama kalinya, pekerjaan rumah tangga tidak lagi hanya dipandang sebagai urusan privat di dalam rumah, tetapi sebagai hubungan kerja yang membutuhkan perlindungan hukum, standar perekrutan, dan batasan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Atribusi sumber: informasi dalam artikel ini merujuk pada keterangan resmi dalam rapat paripurna DPR dan penjelasan mengenai substansi UU PPRT yang disahkan.
