berita

Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Kuota Haji Yaqut: Analisis Terbaru

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali bergerak. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB yang tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran itu membuat proses pemeriksaan harus dijadwalkan ulang, di tengah penyidikan yang kian melebar dan melibatkan sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut dengan SB untuk menentukan waktu pemeriksaan baru. Langkah itu menunjukkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024, kasus yang kini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

SB Mangkir, KPK Siapkan Jadwal Ulang

Ketidakhadiran SB menjadi bagian terbaru dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK. Meski belum dijelaskan alasan mangkirnya, penyidik disebut tidak menghentikan proses pencarian keterangan. Menurut Budi Prasetyo, koordinasi akan dilakukan agar pemeriksaan terhadap SB tetap bisa terlaksana pada jadwal berikutnya.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya bergerak pada figur-figur utama, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji. Pola pemeriksaan semacam ini lazim dilakukan dalam penyidikan kasus yang menelusuri aliran kebijakan, kewenangan, serta potensi keuntungan dari pengaturan kuota.

Yaqut dan Gus Alex Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Keduanya kini berada dalam proses hukum yang lebih serius setelah penyidik mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Nama lain yang sempat mencuat adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Meski dicegah ke luar negeri, Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan disebut telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, angka yang mempertegas besarnya dampak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Yaqut sendiri sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, begitu pula Ishfah atau Gus Alex. Namun, dinamika penahanan juga sempat berubah setelah ada permohonan dari keluarga, sebelum akhirnya Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa kasus tersebut belum memasuki fase yang tenang, melainkan terus bergerak mengikuti kebutuhan penyidikan.

Deretan Nama Baru dan Sinyal Penyidikan Masih Meluas

Belakangan, KPK menambah dua tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Penambahan tersangka tersebut menandakan penyidik tidak berhenti pada kebijakan tingkat atas, tetapi juga menelusuri peran pelaku lain yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota dan perjalanan haji.

Dengan bertambahnya tersangka dan masih adanya saksi yang belum hadir, kasus ini tampak jauh dari kata selesai. KPK terus memperbarui perkembangan penyidikan secara berkala, sementara publik menunggu sejauh mana lembaga antirasuah itu akan mengurai relasi antara kebijakan, penyelenggara, dan pihak-pihak yang berada di sekeliling pengelolaan kuota haji Indonesia.

Atrribusi sumber: informasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.