Perselisihan internal Partai Bulan Bintang (PBB) kembali naik ke meja pengawasan publik. Sejumlah pengurus pusat PBB hasil Muktamar VI Bali resmi melaporkan Kementerian Hukum ke Ombudsman RI dengan tudingan maladministrasi, menyusul pengesahan kepengurusan DPP PBB periode 2025-2030 versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Laporan itu diajukan oleh M. Syahyan dan Afiat Ripai, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra. Langkah ini ditempuh karena kubu tersebut menilai ada kejanggalan dalam proses pengesahan kepengurusan yang belakangan memunculkan dua versi struktur di internal partai.
Laporan ke Ombudsman untuk Cari Kejelasan
Menurut pihak pelapor, aduan ke Ombudsman tidak hanya soal sengketa internal partai, tetapi juga menyangkut dugaan adanya proses administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kementerian Hukum. Mereka berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu segera memproses laporan dan memberi kepastian atas status kepengurusan DPP PBB.
“Kami ingin ada kejelasan. Karena yang kami dengar, kepengurusan hasil MDP sudah mendapat SK,” kata pihak yang mewakili kubu Gugum Ridho Putra dalam laporan tersebut. Bagi mereka, kejelasan administratif menjadi penting agar tidak ada lagi ruang tafsir soal siapa yang sah memimpin partai pada periode mendatang.
Di sisi lain, Gugum Ridho Putra juga meminta Ombudsman bergerak cepat menindaklanjuti aduan itu. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai terbitnya surat keputusan kepengurusan versi MDP sudah beredar, tetapi pihaknya belum pernah menerima penjelasan terbuka yang bisa menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman Soroti Kepatuhan Kementerian Hukum
Ombudsman RI menyatakan laporan tersebut akan menjadi bahan untuk memastikan apakah Kementerian Hukum telah bekerja sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan. Dengan kata lain, aduan ini tidak semata-mata dibaca sebagai konflik politik internal, melainkan juga sebagai kemungkinan persoalan dalam tata kelola administrasi negara.
Lembaga pengawas itu juga mengaku mendengar adanya penerbitan SK kepengurusan hasil MDP. Namun, hingga kini dokumen tersebut disebut belum pernah ditunjukkan secara terbuka oleh pihak terkait. Kondisi inilah yang membuat Ombudsman berkepentingan memeriksa apakah prosedur yang ditempuh memang sudah sesuai atau justru menyisakan masalah yang patut ditelusuri.
Dalam konteks ini, perhatian Ombudsman bukan hanya pada hasil akhirnya, tetapi juga pada proses penerbitan keputusan. Jika ada ketidaksesuaian prosedur, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menilai adanya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Dualisme Kepengurusan Jadi Pusat Masalah
Kasus ini memperlihatkan bahwa polemik PBB belum selesai di tingkat internal. Di satu sisi, ada kepengurusan hasil Muktamar VI Bali yang mengklaim legitimasi. Di sisi lain, muncul kepengurusan versi MDP yang disebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Dua klaim ini membuat posisi partai berada dalam situasi yang serba tidak pasti.
Karena itulah, kubu Gugum Ridho Putra memilih menempuh jalur pengawasan eksternal. Mereka berharap proses klarifikasi bisa berlangsung transparan, tanpa menutup-nutupi dokumen atau dasar keputusan yang menjadi sumber perbedaan tafsir. Bagi mereka, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan administratif yang bisa diuji.
Sampai laporan itu diproses lebih lanjut, polemik kepengurusan PBB tampaknya masih akan berlanjut. Namun satu hal sudah jelas: sengketa ini kini tidak lagi hanya menjadi urusan internal partai, melainkan juga masuk ke wilayah pengawasan lembaga negara yang bertugas memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur.
