Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim pesan tegas kepada jajaran kejaksaan di daerah: kepala desa tidak boleh langsung dipidana hanya karena keliru dalam urusan administrasi. Dalam forum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Burhanuddin menekankan bahwa pendekatan pembinaan harus didahulukan sebelum langkah hukum diambil.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyentuh persoalan yang kerap muncul di tingkat desa: pengelolaan dana desa yang rawan dipersoalkan, tetapi tidak selalu berujung pada niat jahat. Menurut Burhanuddin, kesalahan administrasi tidak otomatis bisa diperlakukan sebagai tindak pidana. Yang ia tekankan adalah perlunya pendampingan agar kepala desa memahami batas kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran.
Jangan Semua Kekeliruan Desa Dibawa ke Ranah Pidana
Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak tergesa-gesa menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena ada kekeliruan administrasi. Dalam pandangannya, pembinaan adalah langkah utama yang harus dilakukan terlebih dahulu, terutama terkait penggunaan dana desa yang jumlahnya besar dan pengawasannya sensitif.
Ia menilai, aparat penegak hukum perlu membedakan antara kelalaian administratif dan tindakan yang memang mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Dengan begitu, kepala desa tidak berada dalam situasi serba salah, sementara di sisi lain pengelolaan dana desa tetap bisa diawasi secara ketat.
Pembinaan Jadi Kunci Cegah Penyimpangan Dana Desa
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan bahwa kejaksaan di daerah memiliki peran penting untuk memberi pemahaman kepada para kepala desa. Pembinaan disebutnya sebagai bagian dari upaya pencegahan agar dana desa tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Ia mengingatkan bahwa dana desa adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, jaksa diminta aktif hadir di lapangan agar kepala desa tidak berjalan tanpa arahan dalam mengelola keuangan desa. Pendekatan ini, menurut Burhanuddin, jauh lebih sehat dibanding langsung mengedepankan proses pidana untuk setiap persoalan yang muncul.
Uang Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi Tetap Tak Bisa Ditoleransi
Meski menolak kriminalisasi atas kesalahan administrasi, Burhanuddin memberi garis batas yang jelas. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap bisa dilakukan jika dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam penjelasannya, ia menyinggung contoh penggunaan uang untuk urusan pribadi, termasuk untuk menikah lagi.
Pesan itu menunjukkan bahwa kejaksaan tidak sedang memberi kelonggaran terhadap penyalahgunaan anggaran. Yang ditekankan adalah proporsionalitas: administrasi yang keliru perlu dibina, sedangkan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tetap masuk wilayah pelanggaran hukum.
Dengan sikap itu, Burhanuddin ingin mendorong aparat di daerah agar lebih cermat membaca kasus-kasus yang melibatkan kepala desa. Di satu sisi, desa tetap harus dijaga dari penyimpangan. Di sisi lain, kepala desa juga tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku pidana hanya karena persoalan teknis yang sebenarnya masih bisa diperbaiki melalui pembinaan.
