LIVEKamis, 20 Agustus 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
BerandaberitaPensiunan Polisi Lampung Terlibat Sindikat Matel: Kasus Rampas Mobil
berita

Pensiunan Polisi Lampung Terlibat Sindikat Matel: Kasus Rampas Mobil

Polisi Pensiunan di Lampung Terlibat Sindikat Matel Rampas Mobil

Pada hari Selasa, pensiunan anggota Polri berpangkat AKBP berusia 63 tahun dengan inisial OSG ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Hal ini terjadi setelah OSG terlibat dalam sindikat mata elang (Matel) atau debt collector dan melakukan perampasan paksa sebuah mobil dengan ancaman kepada pemiliknya.

Pelaku Tersangka bersama Lima Orang Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa OSG telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Keenam tersangka, termasuk OSG, saat ini ditahan di Rutan Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Indra, kelompok Matel atau debt collector yang terlibat dalam kasus ini memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka menggunakan aplikasi di ponsel untuk memeriksa nomor polisi kendaraan, memastikan kendaraan tersebut bukan plat palsu, dan mencocokkannya dengan data target perusahaan pembiayaan.

Aksi Berulang Terhadap Korban Lainnya

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa kelompok Matel ini diduga telah melakukan aksi serupa berulang kali terhadap korban-korban lainnya di berbagai lokasi. Meskipun OSG sebagai pensiunan anggota Polri, proses hukum tetap berjalan tanpa keberpihakan terhadap latar belakang atau profesi pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada Jumat, 26 Juni 2026, yang mengalami perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport oleh sekelompok orang yang diduga sebagai Matel atau debt collector. Mereka mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya dengan maksud untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, delapan orang yang diduga pelaku sindikat Matel berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa kendaraan korban dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan korban lain yang terlibat. Proses hukum terhadap OSG dan kelompok Matel lainnya akan tetap berjalan secara profesional tanpa pandang bulu. Sesuai dengan pernyataan Kombes Pol Indra Hermawan, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Penulis

Redaksi berita

Akun redaksi KabarDPR untuk kategori berita.