berita

Nadiem Makarim Diadili Kasus Korupsi Chromebook: Penjara 10 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia — Vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 akhirnya dibacakan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Nadiem bersalah dan dijatuhi pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Vonis dan Putusan Pengadilan

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6). Majelis hakim menilai Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider. Selain itu, Nadiem juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Amatan Hakim

Keputusan hakim didasari oleh pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Nadiem tidak pernah melakukan pidana sebelumnya sebagai hal yang meringankan.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini. Ia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan dari segala tuduhan kasus Chromebook.

Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menginginkan Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.

Source link