Pengasuh Ponpes Cabuli 15 Santriwati di Jateng, Pelaku Berhasil Diringkus

Gambar Gravatar
Konferensi pers Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (11/4). (dok. Humas Polda Jateng)

KABAR DPR – Polisi menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) yang mencabuli 15 santriwati di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan jika tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak 2019 hingga 2023. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan di lingkungan ponpes.

Bacaan Lainnya

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (11/4).

Menurutnya, kasus ini terungkap usai polisi menerima pengaduan tentang kasus di ponpes tersebut sejak 2 – 10 April 2023. Korban, kata dia, bervariasi mulai dari umur 14 hingga 24 tahun.

Tersangka melakukan aksinya dengan menegaskan diri sebagai pengasuh pondok kepada para korban. Dari hasil penyidikan, tersangka berpura-pura melakukan ijab kabul seolah-olah sah untuk melakukan tindakan asusila itu.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi,” jelas dia.

“Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” tambahnya.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia pun mengimbau agar masyarakat waspada terhadap modus-modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *