Kementerian Perhubungan menegaskan alasan ojek online atau ojol dimasukkan sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkaitan dengan keselamatan dan kebutuhan pengaturan yang lebih kuat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan dasar pengaturan itu adalah urgensi keselamatan dalam ekosistem transportasi daring. Ia menyebut pemerintah perlu hadir ketika fenomena di lapangan sudah terjadi dan tidak diatur.
“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ujarnya dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).
Menurut Aan, layanan ojol sudah beroperasi secara masif sejak 2015. Karena itu, Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Regulasi tersebut memuat standar operasional keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan mobilitas masyarakat, termasuk kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung. Aan menyebut aturan itu sebagai regulasi pertama yang mengatur sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menilai landasan hukumnya masih perlu diperkuat seiring semakin masifnya penggunaan angkutan sepeda motor. Aan juga menyinggung kontribusi kendaraan roda dua yang mencapai 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas,” ujar Aan.
Melalui draf revisi UU LLAJ yang diinisiasi DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Pengaturan itu juga mencakup penggunaan angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9).
Dalam pembahasan transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Bab ini mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Selain itu, ada pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia



