Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah menggodok kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk sektor transportasi umum di luar angkutan udara. Salah satu yang dibahas adalah layanan penyeberangan.
Menurut Dudy, instrumen batas tarif tersebut dirancang agar standar keselamatan penumpang tidak dikorbankan demi persaingan bisnis. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
“Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan,” ujar Menhub.
Dudy menyadari kebijakan pembatasan tarif serupa mungkin tidak diterapkan di sejumlah negara. Karena itu, ia menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan untuk menjajaki kajian pemberlakuan regulasi tersebut di sektor transportasi lainnya.
“Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” ujar Dudy.
Sementara itu, revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik telah mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Rencana revisi itu juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kemenhub saat ini telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tengah merampungkan penyusunan aturannya.
Kemenhub juga sedang meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Setelah proses peninjauan itu selesai, Kemenhub akan langsung mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106/2019. Revisi tarif diharapkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Dudy menekankan, perumusan kebijakan tarif tidak semata-mata berfokus pada aspek teknis. Pemerintah juga, kata dia, perlu memahami kondisi dan dinamika psikologis masyarakat di lapangan.
“Segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya. Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan, tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang,” ujar Dudy.
Sumber: CNN Indonesia



