LPSK Evaluasi Permohonan Perlindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi Kasus Febrie
Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (30/7) kemarin.
Proses Penilaian dan Asesmen Penting Sebelum Perlindungan Diberikan
Ketua LPSK, Achmadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi kebutuhan pelindungan yang diperlukan oleh Ferry. Sejak awal, LPSK telah berkoordinasi terkait kebutuhan perlindungan saksi dan korban dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 53 ayat 4 UU Nomor Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, setiap permohonan perlindungan harus melalui penilaian dan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan pelindungan pemohon.
Hal ini penting agar bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman atau situasi khusus yang dihadapi oleh saksi atau korban. LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam upaya pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus.
Kasus yang Melibatkan Ferry dan Pihak Swasta Lainnya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menjelaskan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selama bertugas di Kejaksaan. Selain itu, Febrie juga terlibat dalam tiga perkara lain di Kejagung, masing-masing terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
