Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita emas dan logam mulia setelah melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro. Pelaksanaan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK mulai dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak hanya emas dan logam mulia, namun juga ditemukan beberapa perhiasan dan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Proses penghitungan dan analisis terkait temuan ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Temuan Selama Penggeledahan
Budi Prasetyo memaparkan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi terkait, termasuk rumah para tersangka, kantor, dan dinas yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lokasi penggeledahan meliputi Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Beberapa di antaranya yakni apartemen di Jakarta, kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, kompleks kantor Bupati Pemalang, serta beberapa rumah pribadi di berbagai daerah.
Dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil, uang tunai, buku tabungan, dokumen-dokumen terkait, barang bukti elektronik seperti HP dan Flashdisk, serta emas dan logam mulia dari rumah dinas bupati Pemalang.
Penahanan Terduga Koruptor
KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, terduga koruptor Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto. Proses penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor, sedangkan Lilik dan Dias diduga melanggar Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. KPK terus melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap semua dugaan korupsi yang terjadi. (ryn/isn)
