PDIP Taat Asas soal Aturan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Gambar Gravatar
(dok. istimewa)

KABAR DPR – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa bakal mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Termasuk, soal rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.

Padahal, di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Hasto saat diminta tanggapannya oleh wartawan soal PKPU majunya waktu pendaftaran Capres dan Cawapres.

“Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapakan pendaftaran misalnya tanggal 10 (Oktober) ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut,” kata Hasto di sela-sela kegiatan senam Sicita bersama masysrakat di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Hasto juga menegaskan, partainya sangat taat terhadap asas yang belaku soal aturan pendaftatan Capres dan Cawapres. Apalagi, dia menyebut PDIP ketika tengah berkonsentrasi selalu memegang etika politik.

Politisi asal Yogyakarta ini juga menyinggung soal kerja sama yang dibangun tidak pernah saling menghianati.

“Ketika kami bekerja sama kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDIP,” tegas Hasto.

Dikabarkan sebelumnya, saat ini dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal pendaftaran capres cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023. Di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon. Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.

Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.

Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *