KABARDPR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah turut mengingatkan semua pihak terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bersifat mengikat.
Oleh sebab itu, seluruh pihak wajib untuk menerapkan Perppu Ciptaker setelah resmi di setujui oleh DPR menjadi UU.
“Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, perppu akan disetujui oleh DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa,” kata Ida sebagaimana dikutip Kabardpr.com, Mingggu (9/1/2023).
“Dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” tambahnya.
Ida pun mempersilahkan agar para pihak yang tidak sepakat atas persetujuan Perppu 2 tahun 2022 tersebut. Ia mempersilahkan menempuh mekanisme konstitusi di MK.
“UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika yang ada tidak ada, tidak bersepakat tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” jelasnya.
Pun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ini menegaskan bahwa Perppu Ciptaker telah melalui proses tahapan yang panjang.
Tak hanya pemerintah, melainkan juga dari berbagai pihak termasuk elemen pengusaha, buruh, hingga akademisi.
“Semuanya ada, dan itu di lakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita