KABARDPR.COM – Wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai yang kini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat hingga partai politik.
Hari ini, sebanyak 8 (delapan) ketua umum partai politik di DPR menggelar pertemuan di hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan, bahwa pihaknya menolak wacana tersebut.
Kendati demikian, pihakya meminta KPU agar konsisten melaksanakan seluruh agenda pemilu yang telah di tetapkan.
“Satu yang saya garis bawahi adalah bahwa PKB meminta KPU untuk konsisten melaksanakan seluruh agenda pemilu yang telah ditetapkan baik rencana tahapan-tahapan (pemilu) hingga ditetapkan anggarannya,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Hal senada juga di katakan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa pihaknya sejak awal menolak tegas sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.
Ia menegaskan, jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas. Pasalnya, Jika terjadi sistem pemilu tertutup maka rakyat tidak bisa memilih secara lansung wakil-wakil rakyatnya.
“Saya hanya ingin menggaris bawasi secara sedehana, yang pertama jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas,” ucap AHY.
“Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara lansung wakilnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung,” tegasnya.
8 Ketum Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Untuk diketahui, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah ketua umum parpol di antaranya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Selain itu, hadir juga Sekjen NasDem Johnny G Plate, Waketum NasDem Ahmad Ali, Waketum Golkar Nurul Arifin, Waketum PPP Amir Uskara, dan Waketum PAN Viva Yoga. Bendera Partai Gerindra juga terlihat di lokasi acara.
Kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.
Berikut Pernyataan Sikap 8 Ketum Partai Politik Soal Pemilu Proporsional Tertutup
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.
Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Di mana rakyat dapat menentukan calon anggotal legislatif yang di calonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU6/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Di mana sudah di jalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden buruk bagi hukum kita.
3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dan menjaga netralitas dan indepedensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah mengaanggarkan anggaran Pemilu 2024. Kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah di sepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai. Dan tetap menjaga perstuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita