Perppu Ciptaker Belum Dibahas, Legislator: Buruh Jangan Demo Dulu

Gambar Gravatar
Wacana Anggaran Covid-19 Dicabut, DPR: Pastikan Dulu Regulasinya

KABARDPR.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryai Chaniago mengatakan, Komisi IX akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas lebih jauh masalah Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) belum lama ini menjadi sorotan tajam di masyarakat luas.

Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppukan itu. Pasalnya, dalam Perppu ditekken Jokowi tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak termasuk buruh.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu,” kata Irma kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Irma menuturkan, dengan rapat Kemenaker besok hari, pihaknya akan meminta penegasan dari Pemerintah yang diwakili Kemenaker soal beberapa poin-poin krusial saat ini menjadi perbincangan di masyarakat yang ada dalam Perppu Ciptaker itu.

Pertama, soal outsourcing dimana menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K kemudian ada program ASN yang hal itu sudah merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourcing. Nah, masalahnya biar pun sudah ada program P3K dan ASN tetapi masih ada yang tidak masuk dalam program-program itu karena masih outsourcing.

“Karena itu, outsourcing di UU Ciptaker ini kan dikatakan bahwa semua bidang boleh, namun kaum buruh bilang tidak boleh itu masih harus diinvetarisir lagi posisi apa saja boleh di outsourcing maupun tidak. Ini harus diclearkan di peraturan menteri (permen) karena di Perppu itu kan tidak bisa ditulis secara detail,” ujar Irma.

Selanjutnya, masalah libur, menurut politikus NasDem ini tidak ada masalah atau perubahan di Kemenaker melalui websitenya mengenai soal libur. Karena pada peraturannya misal kalau pekerja 40 jam libur 1 hari, kalau pekerja bekerja 8 jam liburnya 2 hari nah ini yang ada klausul disampaikan Menaker.

“Ini mungkin ada narasi salah ditafsirkan oleh buruh pada Perppu Ciptaker makanya poin ini harus disinkronkan dan didetailkan serta tidak kita minta penjelasan dari Pemerintah,” terangnya.

Untuk itulah dari beberapa poin yang kiranya sedang menjadi pembahasan di masyarakat ini Irma meminta kepada Buruh untuk tidak dulu menggelar aksi demonstrasi terkait soal Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Apalagi, ia bilang saat ini baik DPR secara umum mau pun Komisi IX sebagai pihak akan membahas itu belum menerima ataupun membaca secara resmi.

“Menurut saya jika Perppu ini diterima tapi hrs diterima dengan catatan, karena msh ada beberapa pasal yg ditolak kawan2 pekerja dan untuk itu dalam pelaksanaan perpu ini hrs diatur kembali secara detil didalam peraturan menteri sebagai turunan dr UU. karena DPR dalam kapasitasnya hanya bisa merekomendasikan perpu untuk diterima atau di tolak, maka yg bisa dikawal oleh komisi 9 terkait Ciptaker adalah mengawal peraturan turunan nya, yaitu peraturan menteri nya jika perpu di terima. Dan jika ditolak maka ya hrs kembali ke putusan MK

“Karena itu, tolonglah teman-teman buruh sebelum perppu ini belum masuk ke DPR dan belum juga mau diapa-apakan oleh DPR ya sebaiknya jangan demo dulu. Nanti kalau misalkan DPR tidak bisa berbuat apa-apa mau demo silahkan kalau menurut mereka karena demo haknya diatur dalam undang-undang untuk melakukan penekanan-penekanan, untuk melakukan kontrol sistem efektif kepada parlemen dan pemerintah itu wajar dilakukan oleh buruh,” tandas legislator dapil Sumsel II ini.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *