KABARDPR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal vonis terhadap Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa Richard Eliezer merupakan salah satu contoh Justice Collaborator.
Richard dianggap berani mengunggap kejahatan yang dilakukan oleh mantan bosnya yakni Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi Justice Collaborator seperti yang dilakukan Bharada E. Jangan sampai yang bersangkutan mundur, sehingga kasus besar tertutup,” kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).
Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini penuh dengan skenario hingga alat bukti susah untuk di temukan.
Bahkan, juga di persulit dengan menghalang-halangi proses hukum atas suatu perkara (Obstraction of Justice).
Oleh sebab itu, pihak LPSK berharap kedepannya pendampingan dan perlindungan di perlukan. Hal itu di maksudkan agar mengantisipasi ancaman yang tak di inginkan.
“Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sekedar Informasi, tiga pimpinan LPSK mendatangi sidang vonis Richard Eliezer pada hari ini adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua Edwin Partogi, dan Wakil Ketua Susilaningtyas.
Adapun terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal dengan vonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin (13/2/2023) lalu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dengan vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita