Catat! Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Divonis Hari Ini

Gambar Gravatar
Catat! Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Divonis Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama akan divonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  KABAR DPR – Pembacaan amar putusan (vonis) kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bakal di gelar hari ini, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sebelumnya menunda pembacaan vonis atas keduanya. Pasalnya, karena belum siap dengan putusan atas Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Bacaan Lainnya

“Sedianya hari ini untuk putusan, namun kami belum siap untuk putusannya ya,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Hakim Suhel menjelaskan, bahwa sidang vonis atas keduanya akan di gelar hari ini, Senin (27/2/2023).

Di ketahui, kedua terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Selain itu juga denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, pihaknya meyakni Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian agar mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *