Komisi IV Minta Pimpinan DPR Desak Pemerintah Cabut PP tentang Ekspor Pasir Laut

Gambar Gravatar
Anggota DPR Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan

KABAR DPR – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta kepada Pimpinan DPR RI secara kelembagaan untuk mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut).

Sebab, PP yang melegalkan kembali mengenai ekspor pasir tersebut dinilai bertentangan dengan filosofi undang-undang kelautan dan semangat revolusi biru.

Bacaan Lainnya

“Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, tahun 2003 yang lalu Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir. Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini,” ujar Johan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat I itu menilai isi daripada PP Nomor 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan filosofi undang-undang Kelautan dan juga semangat revolusi biru yang baru-baru ini dikumandangkan baik oleh pemerintah dan Presiden Jokowi melalui Menteri Kelautan dan Perikanan di hadapan komisi IV. Sehingga, dirinya meminta agar DPR RI segera mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut.

“Semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini. Karenanya melalui kesempatan ini, saya setelah mendengar beberapa aspirasi masyarakat ingin menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah agar mencabut PP nomor 26 tahun 2023 ini agar tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir besi,” tegas Politisi Fraksi PKS ini

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Adapun pada pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *