Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan!

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri resmi menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang bernama Archi Bela pada Kamis (11/5).

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. 

Bacaan Lainnya

Penahanan tersebut dilakukan usai Archi diperiksa penyidik kemarin. 

Dalam hal ini, dia telah dijerat sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej. 

Dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini diduga berkaitan dengan pencatutan nama Eddy untuk membantu promosi jabatan. 

Kala itu, dia dilaporkan oleh Wamenkumham ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Namun laporan kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *