Tuesday, January 13, 2026
No menu items!
HomeberitaKemenhut Umumkan Manfaat Pemanfaatan Kayu Hanyut oleh Warga

Kemenhut Umumkan Manfaat Pemanfaatan Kayu Hanyut oleh Warga

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa masyarakat di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang tersimpan di daerah tersebut. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sebagai bahan bangunan untuk rumah, fasilitas, dan infrastruktur.

Penyataan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan darurat pasca-bencana, rehabilitasi, dan pemulihan. Langkah ini dijalankan sebagai bentuk kepedulian manusiawi untuk membantu masyarakat dalam proses pemulihan. Kebijakan ini juga telah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

Laksmi menegaskan bahwa meskipun kayu hanyutan dapat dimanfaatkan, penggunaannya harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses pengelolaan kayu tersebut berjalan sesuai dengan prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan, serta mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di wilayah terdampak, guna mencegah praktik ilegal seperti penebangan liar atau pencucian kayu. Selain itu, pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum. Semua langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuannya dan membantu proses pemulihan pascabencana dengan efektif.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer