Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp1,35 triliun dengan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di sejumlah bank pelat merah berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus korupsi ini melibatkan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan transfer dan pengeluaran uang yang diduga hasil tindak pidana. Mereka juga didakwa melakukan penyusunan laporan keuangan rekayasa untuk mendapatkan fasilitas kredit, yang pada akhirnya uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Para terdakwa juga disebut melakukan manipulasi terhadap kewajiban pembayaran utang dengan mekanisme hukum andai penyusunan laporan keuangan yang direkayasa dan penggunaan dokumen fiktif. Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Akan tetapi, pengacara kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

