Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP TNI AD

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung kembali menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah sebagai tersangka. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Indah Berkah Utama terkait kasus korupsi dana TWP periode 2019-2020. 

Bacaan Lainnya

“Kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Rabu (10/5). 

Ketut menjelaskan jika kasus ini merupakan proses tindak lanjut dari perkara korupsi dana TWP AD di periode lain 2012 hingga 2020. 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi. Mereka terdiri dari saksi militer atau TNI sebanyak 17 orang, tujuh saksi sipil, dan pendalaman terhadap beberapa ahli.

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” jelas dia. 

Kejagung turut menyita total 103 dokumen aset tanah di beberapa wilayah, seperti Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *