Kejagung Bantah BAP Tersangka Anang Latif Bocor

Gambar Gravatar

KABAR DPR–Kejaksaan Agung membantah materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka Ahmad Anang Latif bocor ke media massa.

Ahmad Anang Latif menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) oleh BAKTI Kominfo.

Bacaan Lainnya

“Gak ada tuh, kita juga bingung tau dari mana. Belum, belum ada itu” tutur Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada KabarDPR di Gedung Bundar, Rabu (19/4/23).

Febrie mengungkapkan kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS.

“Belum, belum. Yang jelas anak-anak (penyidik) sedang clear untuk pemberkasan yang ditahan. Belum, itu yang nanti yang mau dipaparkan di kita” tuturnya.

Untuk informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, terkait pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah harta milik tersangka Anang Achmad Latief berupa uang senilai Rp1,3 ttriliun. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.

Lalu, telah menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp36,8. Lalu, telah menerima pemulangan uang dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) senilai Rp 1,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta. Penyidik juga ada menerima pengembalian uang setangah miliar, Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate (JP).

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *