Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Kini Mendekam di Polda Metro

Gambar Gravatar
Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Kini Mendekam di Polda Metro

KABAR DPR – Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora (16) yang dilakukan oleh Mario Dandi Satriyo dan Lukas Rotua Pangondian Lumbantorum saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa Mario dan Shane di pindahkan dari Rutan Polres Jaksel ke Rutan Polda sejak Jumat (3/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Berpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Rutan Polda Metro Jaya kepada M dan S sudah dilaksanakan,” kata Wisnu dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Senin (6/3/2023).

“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Selain keduanya, kepolisian juga menetapkan perempuan A sebagai tesangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pasalnya, A diketahui merupakan kekasih dari Mario mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David. Sehingga, hal demikian menjadi pemicu terjadinya penganiayaan tersebut.

Kepada A polisi di tersangkakan dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *