Jaksa Tutup Peluang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Gambar Gravatar
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy di Polres Jakarta Selatan. (dok. Istimewa)

KABAR DPR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lambantoruan terhadap David Ozora beebrapa waktu lalu.

Opsti tersebut dinilai Jaksa tidak dapat dilakukan karena Mario dan Shane melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban terluka berat. 

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lambantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Menurut Ade, tindakan yang dilakukan kedua tersangka juga memiliki ancaman hukuman yang lebih dari batas maksimal pemberian restorative justice. 

Jaksa beranggapan jika penuntut umum dapat memberikan hukuman yang berat atas tindakan kedua tersangka yang sangat keji. Selain itu, kata Ade, RJ bisa ditempuh apabila ada pemberian maaf dari keluarga korban. 

“Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” jelasnya. 

Dalam hal ini, Ade mengklarifikasi pernyataan Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani terkait tawaran diversi kepada AG, saksi yang kini berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penganiayaan tersebut. Menurutnya pertimbangan itu bisa dilakukan dengan landasan hukum yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Pasalnya, kata dia, AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. 

Sebagai informasi, David adalah korban yang dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat lantaran Mario merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. 

Setelah penganiayaan ini menjadi perbincangan publik, akhirnya terkuak sejumlah kejanggalan harta-harta milik pejabat di Ditjen Pajak yang mencurigakan. Polemik berlanjut hingga saat ini serangkaian pemeriksaan masih berlangsung. Rafael sendiri telah diberhentikan dari Kemenkeu. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *