Kasus Ancam Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (1/5).

“Yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar. 

Bacaan Lainnya

Vivid menjelaskan jika penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan jika Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian. 

Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Andi dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim pada 25 April lalu. Laporan teregister dalam Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Pelapor tercatat bernama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Pernyataan bernada ancaman itu sebelumnya dilontarkan Hasanuddin merespons perbedaan 1 Syawal Idulfitri 1444 H. Dia pun mengungkapkan kekesalannya dengan menyertakan narasi bernada ancaman.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *